KANWIL KEMENKUMHAN NTB [AJAK PARA PEMUDA CEGAH PERNIKAHAN ANAK USIA DINI]]

  • Oct 29, 2022
  • Admin Desa Lembar Selatan
  • Berita Desa, Kesehatan, Lembaga, Sosial & Ekonomi

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-94, Kanwil Kemenkumham NTB menggelar Penyuluhan Hukum di Desa Lembar Selatan pada Jumat (28/10). Kegiatan Penyuluhan Hukum mengajak para pemuda Desa turut serta dalam melaksanakan upaya Pencegahan Pernikahan Anak di desa.
Kegiatan Penyuluhan Hukum ini bekerjasama dengan Dr.Muchammadun, MPS.M.App.Ling, dari Akademisi Universitas Islam Negeri Mataram sekaligus dari Lembaga Perlindungan Anak Provinsi NTB. Kegiatan dibuka oleh Kepala Desa Lembar Selatan H.Beny Basuki, ST, sebagai pemantik diskusi disampaikan oleh Koordinator Penyuluh Hukum Irwan Kusdiharto. Kegiatan diikuti oleh 25 (dua puluh lima) orang terdiri dari para Kepala Dusun Lembar Selatan, Tokoh Agama, Pamong Adat, Tokoh Masyarakat, Karang Tarun dan Kelompok PKK.
Kegiatan Penyuluhan Hukum bertujuan untuk menyebarluaskan informasi hukum tentang norma-norma hukum dan peraturan perundangan-undangan terkait Pencegahan Pernikahan Anak. Dr. Muchammadun,MPS. M. App.Ling sebagai Narasumber menyampaikan bahwa Pernikahan Anak di Pulau Lombok masih cukup tinggi, oleh karena perlu adanya komitmen bersama dalam mencegah terjadinya Pernikahan Anak melalui sosialisasi maupun kerjasama dengan pemerintah Desa untuk mengantisipasi adanya Pernikahan Anak.
Lebih lanjut, Dr.Muchammadun, MPS.M.App.Ling menjelaskan bahwa bahaya Pernikahan Anak dapat mengganggu kesehatan anak, bayi yang dilahirkan karena reproduksi belum siap. Selain itu, berdampak pada ketidakpastian ekonomi dalam berumah tangga karena belum selesai melaksanakan pendidikan.
Penyuluhan Hukum dilaksanakan dengan metode pemberdayaan masyarakat sadar hukum. Metode dipilih karena Desa Lembar Selatan merupakan salah satu Desa Binaan Sadar Hukum yang memiliki Kelompok Keluarga Sadar Hukum. Metode tersebut, dilaksanakan melalui dua arah yaitu peserta mengemukakan pendapat melalui penyebab terjadinya Pernikahan Anak di daerah Lembar Selatan, kemudian ditanggapi oleh Narasumber dan Penyuluh Hukum.
Harapan dari kegiatan Penyuluhan Hukum yaitu para perangkat Desa memahami dampak buruk dari Pernikahan Anak, dan mampu memberikan penanganan jika adanya Pernikahan dibawah umur. Kepala Desa dan seluruh peserta berharap bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum dapat dilaksanakan berkelanjutan dengan materi/informasi Hukum yang ada di pusat maupun daerah.

*Kanwil Kemenkumham NTB
*KIM/HMS Lembar Selatan