BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LEMBAR SELATAN

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LEMBAR SELATAN
Singkatan: BPD LEMBAR SELATAN
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: jln Pusri SERUMBUNG-LEMBAR NO 313
Profil BPD LEMBAR SELATAN

Badan Permusyawaratan Desa atau BPD adalah lembaga yang  berperan penting dalam pembangunan desa di Indonesia. BPD merupakan wadah bagi penduduk desa untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, memastikan bahwa suara mereka didengar, dan kebutuhan mereka terpenuhi. BPD adalah contoh utama upaya pemerintah Indonesia untuk memberdayakan masyarakat dan membangun sistem pemerintah yang demokratis dan partisipatif.

Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat-NTB berdasrkan Surat Keputusan ................. Nomor :    /........./......./  Bulan   / Tahun.... Yang di Tetapkan di ................ pada tanggal ............ Bulan.............Tahun.............

Dengan Susunan Pengurus sebagai berikut :

  • KETUA                   : H. RUSDI, S.Pd
  • WAKIL KETUA     : MUHSIN, S.Pd
  • SEKRETARIS         : ROSIUN SUMADI
  • ANGGOTA            I.SANUDIN

                                      II.MUHSIN

                                      III.SARIPUDIN

                                      IV.M. SERAI 

  • Anggota                : ZULKHOTIMAH
  • Anggota                : NURUL FITRIANI,S.Pdi

 

Visi & Misi BPD LEMBAR SELATAN

VISI-MISI

I.MEWUJUDKAN PELAYANAN YANG BAIK

II. SEBAGAI PENYALUR ASPIRASI MASYARAKT

III. SEBAGAI MITRA KERJA PEMERINTAH DESA DALAM MERANCANG, MENGAWASI, PELAKSANAAN PERATURAN KEPALA DESA MENUJU PEMERINTAH DESA YANG TRANSPARANSI, MANDIRI, ADIL, MAKMUR, DAN SEJAHTERA

Tugas Pokok & Fungsi BPD LEMBAR SELATAN

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Kepengurusan BPD LEMBAR SELATAN

Nama Jabatan Pendidikan

H. RUSDI

MUHSIN

ROSIUN SUMADI

SANUDIN

MUHSIN

SARIPUDIN

M. SERAI

ZULKHOTIMAH

NURUL FITRIANI

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

ANGGOTA  I

ANGGOTA  II

ANGGOTA  III

ANGGOTA  IV

ANGGOTA

ANGGOTA

S.Pd

S.Pd

SMA

SMA

SMA

SMA

S.Pd

SMA

S.PdI