BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LEMBAR SELATAN
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LEMBAR SELATAN |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD LEMBAR SELATAN |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | jln Pusri SERUMBUNG-LEMBAR NO 313 |
Badan Permusyawaratan Desa atau BPD adalah lembaga yang berperan penting dalam pembangunan desa di Indonesia. BPD merupakan wadah bagi penduduk desa untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, memastikan bahwa suara mereka didengar, dan kebutuhan mereka terpenuhi. BPD adalah contoh utama upaya pemerintah Indonesia untuk memberdayakan masyarakat dan membangun sistem pemerintah yang demokratis dan partisipatif.
Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat-NTB berdasrkan Surat Keputusan ................. Nomor : /........./......./ Bulan / Tahun.... Yang di Tetapkan di ................ pada tanggal ............ Bulan.............Tahun.............
Dengan Susunan Pengurus sebagai berikut :
- KETUA : H. RUSDI, S.Pd
- WAKIL KETUA : MUHSIN, S.Pd
- SEKRETARIS : ROSIUN SUMADI
- ANGGOTA I.SANUDIN
II.MUHSIN
III.SARIPUDIN
IV.M. SERAI
- Anggota : ZULKHOTIMAH
- Anggota : NURUL FITRIANI,S.Pdi
VISI-MISI
I.MEWUJUDKAN PELAYANAN YANG BAIK
II. SEBAGAI PENYALUR ASPIRASI MASYARAKT
III. SEBAGAI MITRA KERJA PEMERINTAH DESA DALAM MERANCANG, MENGAWASI, PELAKSANAAN PERATURAN KEPALA DESA MENUJU PEMERINTAH DESA YANG TRANSPARANSI, MANDIRI, ADIL, MAKMUR, DAN SEJAHTERA
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
BPD mempunyai fungsi:
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
BPD mempunyai tugas:
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
H. RUSDI MUHSIN ROSIUN SUMADI SANUDIN MUHSIN SARIPUDIN M. SERAI ZULKHOTIMAH NURUL FITRIANI | KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA I ANGGOTA II ANGGOTA III ANGGOTA IV ANGGOTA ANGGOTA | S.Pd S.Pd SMA SMA SMA SMA S.Pd SMA S.PdI |