KARANG TARUNA PASEK DESE LEMBAR SELATAN
Nama Lembaga | : | KARANG TARUNA PASEK DESE LEMBAR SELATAN |
---|---|---|
Singkatan | : | KT PASEK DESE |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | NOMOR : 12 /KEP./DS-LBRS/VI/2020 |
Alamat Kantor | : | Jln Pusri SERUMBUNG-LEMBAR no 313 |
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan organisasi Karang Taruna di Desa Lembar Selatan,Kecamatn Lembar, kabupaten Lombok Barat,di pandang perlu menetapkan pengurus Karang Taruna "Pasek Dese" Desa Lembar Selatan. Bahwa Karang Taruna Merupakan organisasi sosial sebagai wadah pengembangan bagi generasi muda yang mampu menampilakan melalui cipta, rasa, karsa,dan karya di bidang kesejahteraan sosial.
Karang Taruna "Pasek Dese" didirikan agar para generasi muda lebih mudah dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi, serta menjadikan generasi muda atau remaja memiliki sikap kedisiplinan yang tinggi dalam menjalani kehidupan pada masa yang akan datang.
Karang taruna "Pasek Dese" memiliki anggota berusia 17–40 tahun dengan sistem keanggotaan menganut stelsel pasif, dalam arti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa adalah anggota karang taruna, yang selanjutnya disebut warga Karang Taruna yang aktif maupun pasif.
Semua anggota karang taruna memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, suku, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan agama.
Pembentukan, Pengangkatan dan Penetapan pengurus Karang Taruna (KT) "Pasek Dese" Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barata-NTB berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Lembar Selatan Nomor : 12/KEP./DS-LBRS/ VI / 2020. Yang di tetapkan pada tanggal 29 Juni 2020
Dengan susun Pengurus sebagai berikut :
I. KETUA : ARIFIN EFENDI
II. WAKIL KETUA : NURSAH BASRI
III. SEKRETARIS : ZULKARNAEN
IV. BENDAHARA : YUSVITA APRILYAN
V. SEKSI-SEKSI
1.Seksi Pendidikan danPelatihan
- LALU AGUS KURNIAWAN
- SOPIATUN
- ALI FAHMI
2. Seksi Kerohanian dan Pembinaan Menta
- M.FAHRUROZI
- WIDIA OKTORA
- SIBAWAIH
3. seksi Ekonomi Produktif dan UKS
- HELMIATI
- ASTI AMALIA RAHAYU
4. Seksi Olah Raga dan Seni Budaya
- HENGKI DARMAWAN
- RANI APRIANI
5. Seksi Lingkungan Hidup
- WIRAHADI
- APRIANDI PUTRA SAPOAN
- AISAH
6. Seksi Humas dan Kemitraan
- ZAENAL
- AMINULLAH
- SALMAN AL FARIZI
7. Seksi Pemberdayaan Perempuan
- HERMAN
- TARISSA WULANDARI
1. Visi Karang Taruna
Karang taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan kreativitas generasi muda yang berkelanjutan untuk menjalin persaudaraan dan rasa kebersamaan menjadi mitra organisasi lembaga, baik kepemudaan maupun pemerintah dalam pengembangan kreativitas. Kemampuan di bidang kesejahteraan sosial baik untuk masyarakat di lingkungan sekitar atau di wilayah lain.
2. Misi Karang Taruna
- Meningkatkan sumber daya manusia (SDM) demi masa depan yang lebih baik melalui bidang masyarakat dan menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah atau pihak lain, melalui pengembangan kelompok usaha;
- Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi warga desa pada umumnya dan khususnya generasi muda yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah sosial di lingkungannya;
- Melestarikan kesenian daerah serta pengembangan minat untuk berolahraga;
- Meningkatkan peran pemuda dan perempuan serta memberikan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap hak perempuan sebagai anak atau remaja, sebagai istri, dan sebagai ibu rumah tangga melalui sosialisasi pembangunan pemberdayaan perempuan yang melibatkan karang taruna;
- Terwujudnya pemuda dan pemudi yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, penuh perhatian dan peka terhadap masalah dengan daya fisik dan mental yang kuat, tegas dan teguh pendirian, serta mampu berkreasi, berkarya, dan jujur sebagai acuan di masyarakat.
- Turut berpartisipasi dalam upaya peningkatan derajat kesehatan melalui perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), serta melakukan upaya antisipasif dalam rangka pencegahan penyakit.
Tugas Pokok Karang Taruna
Tugas Pokok Karang Taruna adalah:
Secara bersama sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi Karang Taruna adalah
1. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
2. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
8. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
9. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
10. Penyelenggara Usaha usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
ARIFIN EFENDI NURSAH BASRI ZULKARNAEN YUSVITA APRILYAN LALU AGUS KURNIAWAN SOPIATUN ALI FAHMI M.FAHRUROZI WIDIA OKTORA SIBAWAIH HELMIATI ASTI AMALIA RAHAYU HENGKI DARMAWAN RANI APRIANI WIRAHADI APRIANDI PUTRA SAPOAN AISAH ZAENAL AMINULLAH SALMAN AL FARIZI HERMAN TARISSA WULANDARI | KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS BENDAHARA KOORDINATOR SEKSI 1 ANGGOTA ANGGOTA KOORDINATOR SKESI 2 ANGGOTA ANGGOTA KOORDINATOR SEKSI 3 ANGGOTA KOORDINATOR SEKSI 4 ANGGOTA KOORDIATOR SEKSI 5 ANGGOTA ANGGOTA KOORDIATOR SEKSI 6 ANGGOTA ANGGOTA KOORDIATOR SEKSI 7 ANGGOTA | S1 S1 S1 S1 S1 SLTA SLTA SLTA S1 S1 SLTA S1 SLTA SLTA SLTA SLTA SLTA SLTA S1 SLTA SLTA SLTA |