LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT LEMBAR SELATAN

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT LEMBAR SELATAN
Singkatan: LPM LEMBAR SELATAN
Dasar Hukum / SK Pembentukan: NOMOR 09 /DS-LBRS/IV/2019
Alamat Kantor: jln Pusri SERUMBUNG-LEMBAR no 313
Profil LPM LEMBAR SELATAN

LPM adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang merupakan sebuah lembaga yang bermitra dengan desa dan bekerja di luar pemerintahan desa dengan tujuan membantu dalam pelayanan dan partisipasi penyelenggaraan masyarakat desa.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Lembar Selatan Nomor 09 /DS-LBRS/IV/2019 Tentang Pemberhetian dan Pengangkatan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Dimana Dalam keputusan Kepala Desa Lembar Selatan telah Menimbang :

a. Bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan di desa Lembar Selatan ,perlu adanya peran serta masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan dalam merencanakan,menggerakkan dan partisipatif masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.

b. Bahwa untuk menunjang dan membantu pelaksanaan program-program pemerintah desa, di pandang perlu untuk mengangkat pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

c. Bahwa nama-nama yang tercantum pada Lampiran keputusan di pandang cakap,mampu dan telah memenuhi persyaratan untuk di angkat menjadi pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM0 Desa Lembar Selatan

d. Sehingga berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

Keputusa Kepala Desa ini di dasari atas :

1. Undang-undang Nomor 69 tahun 1958 Tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara  Tahun 1958 Nomor 122,tambahan Lembaran Negara Nomor 1655)

2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaiamana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 23 tahu 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Undonesia Tahun 2015 Nomor 5679)

3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

4. Undanh-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495).

5. Peratutran Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Tahu 2014 No,or 123,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5539) sebagamana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 Tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 43 Tahu 2014 Tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717).

6. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengaturan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat tahun2016 Nomor 1, TambahanLembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 135 ).

Visi & Misi LPM LEMBAR SELATAN

Tugas Pokok & Fungsi LPM LEMBAR SELATAN

Menurut Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakatdalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
 

Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

a. Menyusun  rencana pembangunan yang partisipatif.

b. Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat.

c. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

 

Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

a. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan.

b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

d. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasiln pembangunan secara partisipatif.

e. Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat. 

f. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup.

Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:

a. Peningkatan pelayanan masyarakat

b. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan

c. Pengembangan kemitraan

d. Pemberdayaan masyarakat dan 

e. Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

Dalam melakukan tugas dan fungsinya, lembaga kemasyarakatan atau yang disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibantu oleh kader pemberdayaan masyarakat.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat juga memiliki hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebagai berikut :

a. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Desa bersifat konsultatif dan koordinatif. 

b. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di desa bersifat koordinatif dan konsultatif. 

c. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pihak ketiga di Desa bersifat kemitraan.

 

Daftar Pustaka / Sumber Data

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan

Kepengurusan LPM LEMBAR SELATAN

Nama Jabatan Pendidikan

1.  M.SALEH

2.  SADLI

3.  RUDIWAN HADI

4. JOHAN ASRI

5.  ALI PAHMI

6.  SAHRIM

 

7.  MUS'AB

 

8.  MUNA;IM

9.  YAKUB

10. MAESON

11. HARIS

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

SEKSI AGAMA

SEKSI PEMUDA OLAH RAGA ,SENI & BUDAYA

SEKSI PEREKONOMIAN,PEMBANGUNAN & LINGKUNGAN HIDUP

SEKSI KESEHATAN,PEREMPUAN & ANAKA-ANAK

SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN

SEKSI PENDIDIKAN & KETERAMPILAN

SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL

SMA

SMA

SMA

SMA

SMA

SMA

 

S1

 

S1

SMA

SMA

S1