Tentang Kami

Pembagian Wilayah Desa

Wilayah Desa Lembar Selatan dengan luas 433.35 m² terdiri dari sebelas dusun, yaitu Dusun Puyahan, Dusun Lembar Barat, Dusun Lembar, Dusun Cemare, Dusun Segenter, Dusun Padak, Dusun Lawang Kute, Dusun Batu Samban, Dusun Serumbung, Dusun Pesanggaran, dan Dusun Sepakat. Perangkat desa menurut jenis jabatannya di Desa Lembar Selatan terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan, dan sebelas dusun yang terdiri dari 45 Rukun Tetangga (RT).

Struktur Organisasi Pemerintah Desa

Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 Tahun 2014, bahwa di dalam desa terdapat tiga kategori kelembagaan desa yang memiliki peranan dalam tata kelola desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat desa (pemerintahan desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Perangkat desa adalah pembantu Kepala Desa yang meliputi Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. Sekretariat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administratif pemerintahan desa yang dipimpin oleh Pemerintah Desa dan terbagi dalam 3 urusan yaitu urusan Keuangan, urusan Perencanaan, dan urusan Tata Usaha dan Umum. Pelaksana Teknis terdiri dari tiga seksi yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, dan Seksi Pelayanan. Selanjutnya, untuk pelaksana kewilayahan terdiri dari sebelas dusun yang dipimpin oleh masing-masing Kepala Dusun, yaitu:

  1. Dusun Puyahan (Nursa)
  2. Dusun Lembar Barat (Rahimin)
  3. Dusun Lembar (Zulkifli)
  4. Dusun Cemare (Munawir Haris)
  5. Dusun Segenter (Saepudin)
  6. Dusun Padak (Junaedi)
  7. Dusun Lawang Kute (Haris)
  8. Dusun Batu Samban (Zaenal Arifin)
  9. Dusun Serumbung (Mas'ud)
  10. Dusun Pesanggaran (Suhaimi)
  11. Dusun Sepakat (Zaenudin)

Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.


Kantor

Desa Lembar Selatan - Kecamatan Lembar - Lombok Barat
Alamat Jl. Raya Lembar Serumbung No. 313, Lembar
Kode Pos 83364

Jumlah Pengunjung: web page hit counter
Kode Pos N/A
No.Telp 083119914607
Fax N/A
Email [email protected]
Website lembarselatan.desa.id

PJ.KEPALA DESA

Nama: H.MUHAMAD SALEH, S.Pd
NIP: 196604122014061001
Jabatan: PJ.KEPALA DESA