Tentang Kami

  1. Kondisi Pemerintahan Desa
  1. Pembagian Wilayah Desa

          Wilayah Desa Lembar Selatan dengan luas 433.35m2 yang terdiri dari sebelas Dusun, yaitu Dusun Puyahan, Dusun Lembar Barat,Dusun Lembar, Dusun Cemare, Dusun SegenterDusun Padak, Dusun Lawang Kute, Dusun Batu Samban, Dusun Serumbung, Dusun Pesanggaran, Dusun Sepakat,. Perangkat Desa menurut jenis jabatannya di Desa Lembar Selatan terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kasi Pemrintahan, Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan,dan Sebelas Dusun terdiridari 45 Rukun Tangga (RT).

  1. Struktur Organisasi Pemerintah Desa

          Sebagai mana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat Desa (pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Perangkat Desa adalah pembantu Desa Desa yang meliputi Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. Sekretariat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administratif Pemerintah Desa yang dipimpin oleh Pemerintahan Desa dan terbagi dalam 3 urusanya itu urusan Keuangan, urusan   Perencanaan dan urusan Tata Usaha dan Umum. Pelaksana Teknis terdiri dari tiga Seksi yaitu seksi Pemerintahan, seksi Kesejahteraan, dan seksi Pelayanan. Selanjutnya untuk pelaksana kewilayahan terdiri dari sebelas dusun yang dipimpin oleh masing-masing Kepala  Dusun yaitu; Dusun Puyahan Nursan, Dusun Lembar Barat Rahimin, Dusun Lembar Zulkifli, Dusun Cemare Munawir Haris, Dusun Segenter Saepudin,Dusun Padak Junaedi, Dusun Lawang Kute Haris, Dusun Batu Samban Zaenal Arifin, Dusun Serumbung Mas'ud, Dusun Pesanggaran Suhaimi, Dusun sepakat Zaenudin,.Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsure penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama KepalaDesa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.


Kantor

Desa Lembar Selatan - Kecamatan Lembar - Lombok Barat
Alamat Jln .Pusri Serumbung-Lembar No.313 Kode Pos 83364
Website: lembarselatan.desa.id


Jumlah Pengunjung
visitor counter script

Kode Pos 83364
No.Telp 083119914607
Fax N/A
Email lembarselatan.desa@gmail.com
Website lembarselatan.desa.id

KEPALA DESA

Nama: H.BENY BASUKI, S.T
NIP: -
Jabatan: KEPALA DESA