Tata Cara Permohonan
![](https://lembarselatan.desa.id/assets/files/data/website-desa-lembar-selatan-5201132007/dokumen-2024/Alur_Pelayanan.jpg)
Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP). DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik.