TALK SHOW GEMPUR ROKOK ILEGAL DI KAWASAN WISATA

  • Sep 15, 2023
  • Admin Desa Lembar Selatan
  • Berita Desa, Wisata, Kesehatan, Sosial & Ekonomi, Beritan Umum

GEMPUR ROKOK ILEGAL ‼️ ROKOK ILEGAL MERUGIKAN NEGARA

Lembar Selatan-Lombok Barat: Diskominfotik Kabupaten Lombok Barat gelar Talkshow atau dialog kreatif Gempur Rokok Ilegal yang bertemakan tentang Peraturan Beacukai Tembakau dan Gerakan Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal. Acara ini di selenggarakan di Pantai Cemara (Sunset Points) Ekowisata Lembar Selatan,"Jum'at(15/09/23). Talkshow ini disiarkan langsung dan daring oleh GM Tv dan bekerja dengan Bea Cukai Mataram.

Talkshow yang diselenggarakan mulai pukul 14.00 WITA tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Arief Rachman S.IP beserta jajaran Diskominfo lainnya, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Beacukai Mataram Adi Cahyanto, para Mahasiswa PKL UIN Mataram dan UNRAM, beserta beberapa masyarakat Desa Lembar Selatan dan tokoh kecamatan Lembar (Karang Taruna Gerbang Sasak).

Dialog kreatif Gempur Rokol Ilegal di Kabupaten Lombok Barat kali ini dipandu oleh I Dewa Adyana Putra bersama 2 Narasumber yakni Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Arief Rachman S.IP serta Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Beacukai Mataram Adi Cahyanto.

Dengan program Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Lombok Barat ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam mendongkrak perolehan Bea Cukai dari hasil tembakau sekaligus dana DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) bagi Kabupaten Lombok Barat.

Dalam awal dialognya Adi Cahyanto menjelaskan bahwa Gempur Rokok Ilegal merupakan Program Nasional Bea Cukai yang dimana program ini dimaksudkan untuk menekan adanya peredaran rokok ilegal sehingga program tersebut dinamakan dengan istilah “Gempur” yang baru muncul di tahun 2019 dan program ini tetap berlangsung sampai dengan saat ini.

Penekanan peredaran rokok ilegal ini bertuju kepada seseorang atau pihak yang mendukung adanya peredaran rokok ilegal. Dan program gempur ini dilakukan karena rokok ilegal memberikan banyak dampak negatif terutama yaitu penerimaan Cukai. 

Selain daripada penerimaan cukai, dampak negatif lainnya dari peredaran rokok ilegal adalah dampak persaingan usaha dan dampak kesehatan bagi pengguna rokok dibawah umur. Rokok ilegal pun diyakini tidak lulus Lab karena tidak memiliki kandungan-kandungan seperti nikotin dan tart. Bukan hanya itu, rokok ilegal pun dianggap sangat merugikan karena melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Bagi pengedar rokok ilegal tentunya mendapatkan sanksi atau dipidana sesuai dengan UUD No. 39 Tahun 2007 pasal 50 & 54. Dalam usaha Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Lombok Barat sangat gencar berkolaborasi dengan Bea Cukai karena menyelaraskan 3 bidang yaitu kesejahteraan, kesehatan, dan penegakan hukum. Dari sisi positifnya Gempur mendukung hal-hal seperti destinasi wisata ujar” Arief Rahman.

(Lembar Selatan/FDIK UINMA/ HANA & DIMA)
*KIM Lembar Selatan